Kini Perpanjangan SIM Bisa Online

- 15 April 2021, 17:16 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Sumber: Pikiran Rakyat/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kini perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan secara online.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan perpanjangan SIM secara online merupakan terobosan Korlantas Polri dalam pemanfaatan teknologi informasi.

“Perpanjangan SIM A dan SIM C ini hal yang baru. Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir tidak ada masalah, bagi masyarakat kita sebagian masyarakat bermasalah, tapi kita semua akan akomodir,” ucap Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Baca Juga: Ngeri, Kota Bekasi Dilanda Hujan Es

Baca Juga: Setahun Pandemi, Usaha dan Industri Sepatu di Tangsel Kembang Kempis

Dikutip dari laman Humas Polri, aplikasi perpanjangan SIM secara online tersebut nantinya akan diberlakukan secara bertahap. Kakorlantas menyampaikan layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

“SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kita laksanakan. Jangan khawatir,” ujarnya.

Aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C berbasis online atau disebut SIM Nasional Presisi (SINAR) dilaunching Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 13 April 2021.

Baca Juga: Bibit Siklon Tropis 94W, BNPB Ingatkan 30 Provinsi ini Waspada

Baca Juga: Bangkitkan Industri Film, Kemenparekraf Galakkan #KembaliKeBioskop

Adapun masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini cukup dengan mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andorid maupun Apple.

Setelah mengunduh, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.

Setelah mendapatkan kode OTP, masyarakat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP.

Baca Juga: Alasan Partai Demokrat Daftarkan Logo dan Merek Partainya, Berikut Uraiannya

Baca Juga: Selama Ramadhan, Satpol PP DKI Jakarta Berpatroli Malam Hari

Nantinya, para pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah.

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buka aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM.

Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Baca Juga: Gegara Protes, Aktivis Hong Kong Joshua Wong Dihukum 4 Bulan

Baca Juga: Dukung Pengembangan Vaksin Covid-19 Dalam Negeri, Kemenkes Kucurkan Alokasi Anggaran Rp 400 Miliar

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya perlu melakukannya lewat online.

Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan-pertanyaan agar bisa memenuhi syarat. Seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.

Baca Juga: Infeksi Virus terus Meningkat, WHO: Pandemi Masih Jauh dari Selesai

Baca Juga: Pejabat Penyakit Menular AS Sebut Vaksin AstraZeneca Manjur Tapi Masalah Keamanan?

Sedangkan ujian teori SIM, Korlantas Pori menggunakan sistem tiga dimensi. Dimana pemohon akan dibuat layaknya keadaan sebenarnya sedang uji teori SIM.

Layanan pembayaran pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C ini menggunakan sistem cashless.

Proses pengambilan SIM Digital ini juga menggunakan layanan antar menggunakan PT POS Indonesia.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x