Ingin Mudik? Bisa Sih Tetapi Ini Syaratnya

- 14 April 2021, 23:38 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Sumber: Freepik/

SEPUTARTANGSEL.COM – Mudik alias pulang kampung mungkin adalah momentum paling ditunggu warga urban.

Suasana kampung halaman membuat orang makin berhasrat.

Namun Pemerintah tengah mengupayakan program vaksinasi dan pencegahan infeksi virus. Nampaknya tahun ini mudik Lebaran ditiadakan dahulu demi keselamatan bersama.

Baca Juga: Begini Cara Mensos Risma Cegah Praktek Korupsi Pegawai di Kementerian Sosial

Baca Juga: Disebut Masuk Ke dalam Urutan 20 Kota Termahal di Dunia, Wagub DKI Jakarta: Parameternya Apa?

Tetapi jangan khawatir, pihak kepolisian saat ini masih akan memberi kelonggaran bagi masyarakat untuk berpergian ke luar kota atau kampung halaman sebelum libur Idul Fitri yaitu pada 26 April hingga 5 Mei.

Brigjen Pol Roma Hutajulu selaku Karobinops Sops Polri mengatakan bahwa pihak kepolisian masih memberi toleransi kepada mereka yang melakukan kegiatan berpergian ke daerah sebelum menjelang Lebaran.

Selain itu yang paling diutamakan adalah masyarakat membawa surat kesehatan yang menerangkan bahwa mereka telah bebas dari Covid-19.

Baca Juga: Waduh, KKP Temukan Modus Baru Pencuri Ikan Asal Vietnam di Laut Natuna Utara

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x