Baca Juga: Ketua Umum PP Muhammadiyah Himbau Para Pejabat Hentikan Isu-Isu Kontraproduktif
Dia menilai, baik Syahganda maupun para aktivis kampus yang berdiskusi tidak layak dihukum.
"Mereka tak layak dihukum semenitpun!" tegasnya.
Diketahui, Syahganda didakwa karena telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait UU Cipta Kerja/Omnibus Law di akun Twitter miliknya.
Baca Juga: Pengecualian Dari Wajib Puasa Ramadhan, Simak Penjelasannya
Baca Juga: Berlaku Aturan Larangan Mudik Lebaran, Kereta Api Jarak Jauh Tak Akan Beroperasi
Akibat cuitannya tersebut, Syahganda dianggap telah membuat onar dan menyebabkan gelombang demonstrasi.***