Aturan Baru PPKM Mikro, Hanya Provinsi Banten yang Belum Alami Perbaikan Kasus

- 8 April 2021, 09:28 WIB
Hasil dari kegiatan Ops PPKM masih terdapat warga dan para pengguna jalan raya tidak mematuhi protokol kesehatan.
Hasil dari kegiatan Ops PPKM masih terdapat warga dan para pengguna jalan raya tidak mematuhi protokol kesehatan. /Dok. Polres Bogor/

Ke-15 provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

"Pemerintah memperbesar provinsi yang ikut PPKM, yaitu dengan data yang ada, baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 5 April 2021.

Pada PPKM kelima ini pemerintah memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Baca Juga: Begini Cara Menhub Budi Karya Sumadi Cegah Masyarakat untuk Mudik Lebaran 2021

Yaitu zona merah jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, zona oranye 3-5 rumah, zona kuning 1-2 rumah, sementara zona hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT.

Kegiatan yang diperbolehkan masih tetap sama dengan sebelumnya. Kegiatan kantor dibatasi dengan 50% bekerja di rumah atau work from home (WFH).

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan luring, untuk perguruan tinggi akan dibuka secara bertahap. Sektor esensial seperti kesehatan, pangan, perbankan, dan lainnya dibuka 100%.

Baca Juga: Presiden Ajak LDII Lakukan ini Untuk Tingkatkan Toleransi Dalam Beragama

Kegiatan restoran dibatasi sebanyak 50% untuk makan di tempat. Begitu pula dengan rumah ibadah dan fasilitas umum yang juga dibuka dengan kapasitas sebanyak 50%.

Pusat perbelanjaan masih diberi izin buka hingga pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan batasan 25% dari kapasitas.

Baca Juga: Ketua KPK Serahkan Aset Hasil Rampasan Korupsi ke Kementerian Agama, Segini Totalnya

Airlangga juga menyebut, 15 provinsi yang melaksanakan PPKM mikro pada periode sebelumnya, terjadi pembaikan kecuali Provinsi Banten.

“Banten terjadi kenaikan karena memang Banten semula hanya Tangerang Raya sekarang sudah seluruh provinsi,” ujar dia. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Info Publik


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x