Cegah Covid-19 Selama Ramadhan, Kegiatan Sahur on the Road Dilarang

- 8 April 2021, 09:00 WIB
Lambang Polda Metro Jaya
Lambang Polda Metro Jaya /

SEPUTARTANGSEL.COM – Menjelang Ramadhan banyak kegiatan yang dilakukan masyarakat tak dapat dilakukan selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Salah satunya adalah kegiatan sahur di jalanan atau ‘sahur on the road’ yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Metro Jaya menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan selama bulan Ramadhan.

Pihak kepolisian juga akan melarang kegiatan ‘sahur on the road’ sesuai dengan peraturan PPKM Mikro yang dikeluaran oleh pemerintah.

Baca Juga: Kapal Kargo Iran Telah Diserang di Laut Merah

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres, Taman Mini Indonesia Indah Resmi Milik Negara

"Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan 'sahur on the road' untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus.

Yusri akan melakukan patroli dan penyekatan di beberapa titik yang sering menjadi lokasi kegiatan ‘sahur on the road' sebagai penerapan kebijakan larangan tersebut.

Tujuan utama dari larangan tersebut semata-mata untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dan meningkatnya angka infeksi.

Baca Juga: Kementerian Agama Tegaskan Biaya Haji 2021 Belum Ditetapkan

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x