SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali meringkus dua kapal asing pencuri ikan asal Vietnam di wilayah Laut Natuna Utara.
Penangkapan dua kapal asing pencuri ikan tersebut sebagai tindakan komitmen serta tidak berkompromi KKP dengan para pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi serta ikan hasil tangkapan.
Baca Juga: Seakan Berupaya Caplok, Aktivitas Militer China Meningkat di Dekat Taiwan
Baca Juga: PPKM Berbasis Mikro Diperpanjang, Cakupan Diperluas 5 Provinsi
Selain itu, sebanyak 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam juga turut diamankan.
“Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Antam.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa kapal tersebut diketahui mengoperasikan ikan pair trawl yang ditarik dengan dua kapal sehingga memiliki efek kerusakan yang besar.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Tegaskan Indonesia Harusnya Bersyukur Dengan Keberagaman Yang Dimiliki