Muhammadiyah Himbau Shalat Tarawih di Rumah

- 1 April 2021, 23:11 WIB
Logo Muhammadiyah
Logo Muhammadiyah /

SEPUTARTANGSEL.COM – Menjelang datangnya bulan Ramadhan 1442 Hijriyah, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan himbauan mengenai pedoman ibadah di masa pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah tersebut, tertulis  Fatwa Majelis Tarjih bahwa pelaksanaan shalat jamaah hanya wajib bagi suatu daerah yang tidak rawan penyebaran virus.

Pun para jemaah yang melakukan shalat di masjid wajib menggunakan masker, menjaga jarak shaf, dan masjid tersebut terbatas hanya untuk warga sekitar.

Baca Juga: Apa Alasan Film Venom: Let There Be Carnage Mundur Tayang?

Baca Juga: Diskon Listrik, Apa Ketentuan Baru PLN?

PP Muhammadiyah juga menghimbau agar jamaah shalat maksimal 30 persen dari luas ruangan.

Untuk anak-anak, lansia, dan juga orang yang memiliki penyakit dilarang untuk pergi ke masjid demi mengurangi risiko penyebaran virus.

“Kami cenderung pelaksanaan (shalat tarawih) di rumah. Tapi bagi masyarakat yang memang sudah  memiliki berbagai macam persiapan, baik sudah divaksin, masjidnya sudah disterilisasi, protokol dipenuhi, maka dengan pertimbangan yang sangat hati-hati, maka sebaiknya batasi yang datang ke masjid maksimal 30 persen dari ruang yang tersedia,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Soroti Twitter KPK: Begitu Banyak Mention Korupsi Tak Direspon

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x