SEPUTARTANGSEL.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tidak secara tegas melarang penyelenggaraan salat Idul Fitri berjamaah di lapangan, masjid atau tempat umum.
Hal itu terungkap dalam surat edaran MUI Tangsel bernomor 043/XI-08/SR/V/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H Saat Pandemi Covid-19.
Surat bertanggal 18 Mei 2020 atau 25 Ramadan 1441 H itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Tangsel KH M. Saidih SAg dan Ketua Komisi Fatwa, Hukum dan Perundang-undangan KH Nasuha Abu Bakar.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Rabu 20 Mei 2020: DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Dalam surat edaran itu dipaparkan ketentuan hukum secara umum berpedoman pada fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020.
Di antaranya disebutkan, salat Id hukumnya adalah sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan.
Disebutkan pula, salat Id disunnahkan bagi setiap muslim lelaki maupun perempuan, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir) secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid).
Secara hukum Islam, salat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid musala dan tempat lainnya.
Baca Juga: Per 19 Mei 2020, Warga Tangsel Meninggal Karena Covid-19 Tembus 100 Orang