PPKM Berbasis Mikro Diperpanjang, Cakupan Diperluas 5 Provinsi

- 6 April 2021, 08:47 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian /Sumber: Instagram / @titokarnavian/

SEPUTARTANGSEL.COM – Dalam rangka menangani pencegahan terkait penyebaran angka positif Covid-19, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Pengumuman tersebut disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, 5 April 2021.

Dalam pernyataan tertulis, Kemendagri menyebutkan pembelakuan PPKM Berbasis Mikro tersebut akan diperpanjang mulai 6 April hingga 19 April 2021.

Baca Juga: Jaringan Terorisme Menyasar Generasi Milenial, Polri Siapkan Antisipasi

Baca Juga: Menteri Luar Negeri Iran Minta Inggris dan Prancis Dukung Perjanjian Nuklir Iran di Wina

Kemendagri juga menyakan adanya perpanjangan wilayah PPKM Berbasis Mikro telah diperluas dengan menambahkan 5 provinsi kedalam daftar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Adapun wilayah tersebut mencakup Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

"Dengan demikian, total sebanyak 20 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya," tulis Kemendagri.

Baca Juga: Paus Fransiskus Berharap Pembatasan Ketat Selama Pandemi Segera Dicabut

Baca Juga: Nekat, ATM Milik Kekasih Pun Tega Dibobol dan Rp 9 Juta Ludes

Dikutip dari laman Kemendagri, perpanjangan PPKM Berbasis Mikro tersebut telah diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Muhammad Tito Karnavian, selaku Menteri Dalam Negeri Mendagri pada Senin, 5 April 2021.

Selain itu, dalam menjalankan PPKM Mikro tersebut tetap mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga ke tingkat RT.

Sementara, untuk wilayah yang berada di luar 20 wilayah itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialiasi mengenai Covid-19 dan menegakkan hukuman bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Menteri Agama Ingin Jadikan Indonesia Sebagai Barometer Keagamaan Dunia

Baca Juga: Indonesia Terus Kejar Target Energi Terbarukan 2030

Apabila dibandingkan dengan sebelum pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro, berjalannya kebijakan PPKM Berbasis Mikro tersebut telah terbukti dapat mengerem laju kasus angka positif penyebaran pandemi Covid-19.

Maka dari itu, sebagai langkah untuk memaksimalkan penekanan angka kasus positif, Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM Berbasis Mikro.****

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini