SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe mendapat teguran keras dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian setelah melakukan kunjungan luar negeri ke Papua Nugini.
Kunjungan luar negeri yang dilakukan oleh Lukas diketahui telah melanggar mekanisme peraturan perundang-undangan karena dilakukan tanpa izin, meski alasannya untuk berobat.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian saat berada di Jayapura.
Baca Juga: Ngeyel Mudik ke Madiun, Wajib Uji Nyali di Rumah Tahanan Militer Angker
"Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras," kata Tito, dikutip dari Antara pada hari Senin, 5 April 2021.
Tito menjelaskan setiap kepala daerah diwajibkan untuk mengajukan izin jika ingin melakukan kunjungan ke luar negeri.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 59 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Anggota DPR Dapil NTT Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Bantu Korban Bencana di Lembata