"Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgen, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul. Kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," paparnya.
Teguran terkait kunjungan luar negeri yang dilakukan oleh Lukas dikeluarkan Kemendagri per 1 April 2021 melalui Dirjen Otda.***