SEPUTARTANGSEL.COM - Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu kini telah resmi ditolak pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ditolaknya Partai Demokrat versi KLB dinyatakan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada konferensi pers yang disiarkan secara online hari Rabu, 31 Maret 2021 siang ini.
Yasonna menjelaskan bahwa penolakan tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan seperti kurangnya dokumen fisik yang dipersyaratkan, namun belum dipenuhi oleh Moeldoko Cs.
Baca Juga: BREAKING NEWS: KLB Partai Demokrat Resmi Ditolak Pemerintah
Baca Juga: Pemberontak Myanmar Serukan Intervensi Internasional Terhadap Tindakan Kekerasan Junta Militer
Adapun dokumen yang dimaksud di antaranya yakni belum adanya Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Atas penolakan tersebut, Politisi Partai Demokrat Andi Arief mengapresiasi penuh langkah pemerintah.
Baca Juga: Minum Air Putih Disarankan untuk Kesehatan, Ternyata Terlalu Banyak Juga Berbahaya