SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi menolak Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu.
Penolakan terhadap KLB Partai Demokrat yang menunjuk Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko itu karena terdapat dokumen persyaratan yang belum dipenuhi.
Dokumen yang tidak dilengkapi antara lain belum ada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan Pimpinan Cabang (DPC), serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Baca Juga: BREAKING NEWS: KLB Partai Demokrat Resmi Ditolak Pemerintah
Baca Juga: Pemberontak Myanmar Serukan Intervensi Internasional Terhadap Tindakan Kekerasan Junta Militer
Selain itu, pemerintah sampai saat ini masih merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang ada.
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 ditolak," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers secara online, Rabu 31 Maret 2021.
Usai ditolaknya KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko, politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik bertanya-tanya apakah Jhoni Allen hingga Nazarudin siap menerima penolakan dari pemerintah.
Baca Juga: Minum Air Putih Disarankan untuk Kesehatan, Ternyata Terlalu Banyak Juga Berbahaya
Baca Juga: Bandara Kertajati akan Dioperasikan Sebagai Bengkel Pesawat, Netizen Twitter Buka Suara