Kapolri Tetapkan 1.062 Polsek Kini Tak Lakukan Proses Penyidikan

- 31 Maret 2021, 23:22 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /Sumber: Dok. Humas Polri/

Baca Juga: Bikin Terenyuh, Ban Kapten Yang Dibuang Ronaldo Ternyata Bisa Biayai Perawatan Bayi

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis surat keputusan tersebut.

Keputusan tersebut tertuang berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x