Harus Tahu, Ini 7 Jenis Kendaraan yang Boleh Dikawal Polisi

- 16 Maret 2021, 14:15 WIB
Rombongan moge di Bogor dengan pengawalan polisi.
Rombongan moge di Bogor dengan pengawalan polisi. /Foto: Twitter/

SEPUTARTANGSEL.COM - Konvoi kendaraan yang mendapat pengawalan dari pihak polisi masih sering kita jumpai di jalan. Namun, hal tersebut ternyata dapat menimbulkan kecemburuan di masyarakat luas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo melarang keras anggotanya untuk memberi pengawalan kepada peserta konvoi moge atau motor gede dan juga mobil mewah.

Ia menjelaskan bahwa pengawalan polisi atas kendaraan sipil masih bisa dilakukan. Namun sesuai dengan ketentuan keputusan dari Mabes Polri.

Baca Juga: Pendiri SMRC Saiful Mujani Waspadai Indonesia Perang Saudara Seperti Myanmar: Negara Kita Jauh Lebih Kompleks

Baca Juga: Bikin 'Penguasa' Jalan, Polda Metro Jaya Larang Pengawalan Mobil Mewah, Moge dan Sepeda

“Intinya saya sampaikan, kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya yang sudah melarang tiap anggota saya untuk mengawal moge, mobil mewah, hingga mengawal pesepeda,” ucapnya seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Ia menyebut bahwa ada tujuh jenis rangkaian pengawalan yang punya hak dikawal dan hak prioritas.

“Untuk melakukan pengawalan tersebut, kita akan menghentikan kendaraan milik orang lain, dan yang berhak menghentikannya itu hanya Polri. Jadi, untuk pemutusan pengawalan, yang berhak Polri,” tambahnya.

Baca Juga: Jokowi Bantah Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Rizal Ramli: Ucapan Vs Tindakan Sering Bertolak Belakang

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkini

x