Kapolri Tetapkan 1.062 Polsek Kini Tak Lakukan Proses Penyidikan

- 31 Maret 2021, 23:22 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /Sumber: Dok. Humas Polri/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terhadap 1.062 Polsek di seluruh Indonesia yang tidak dapat melakukan proses penyidikan.

Diketahui sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia sudah tidak diizinkan untuk melakukan proses penyidikan.

Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Ketua DPD: Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis

Baca Juga: Fungsi dan Peran Virtual Police Tidak Dipahami Publik, Kata Pengamat

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal tersebut juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres. Seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.

Polsek dan Polres diketahui sebagai lini terdepan dalam pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Baca Juga: Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi Vaksin AstraZeneca Termasuk Ringan

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x