BREAKING NEWS: KLB Partai Demokrat Resmi Ditolak Pemerintah

- 31 Maret 2021, 13:50 WIB
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025. /Foto: ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww./


SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers secara online yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu 31 Maret 2021.

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 ditolak " kata Yasonna.

Baca Juga: Pemberontak Myanmar Serukan Intervensi Internasional Terhadap Tindakan Kekerasan Junta Militer

Baca Juga: Minum Air Putih Disarankan untuk Kesehatan, Ternyata Terlalu Banyak Juga Berbahaya

Yasonna mengatakan bahwa penolakan KLB Demokrat yang menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum karena dokumen fisik yang disyaratkan oleh pihak Kemenkumham ada yang tidak dipenuhi.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan Kemenkumham, dokumen yang tidak dilengkapi antara lain belum ada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan Pimpinan Cabang (DPC), serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Baca Juga: Bandara Kertajati akan Dioperasikan Sebagai Bengkel Pesawat, Netizen Twitter Buka Suara

Baca Juga: Sebelum Umumkan Nasib Partai Demokrat Siang Ini, Mahfud MD Sebut SBY dan Moeldoko Adalah Sahabatnya

Selain itu pemerintah sampai saat ini masih merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang ada.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah