SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers secara online yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu 31 Maret 2021.
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 ditolak " kata Yasonna.
Baca Juga: Pemberontak Myanmar Serukan Intervensi Internasional Terhadap Tindakan Kekerasan Junta Militer
Baca Juga: Minum Air Putih Disarankan untuk Kesehatan, Ternyata Terlalu Banyak Juga Berbahaya
Yasonna mengatakan bahwa penolakan KLB Demokrat yang menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum karena dokumen fisik yang disyaratkan oleh pihak Kemenkumham ada yang tidak dipenuhi.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan Kemenkumham, dokumen yang tidak dilengkapi antara lain belum ada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan Pimpinan Cabang (DPC), serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Baca Juga: Bandara Kertajati akan Dioperasikan Sebagai Bengkel Pesawat, Netizen Twitter Buka Suara
Baca Juga: Sebelum Umumkan Nasib Partai Demokrat Siang Ini, Mahfud MD Sebut SBY dan Moeldoko Adalah Sahabatnya
Selain itu pemerintah sampai saat ini masih merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang ada.***