42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Lebih Ekstasi Terjaring Operasi Gabungan

- 31 Maret 2021, 08:39 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Freepik/

Baca Juga: Prancis Tuding Vaksin Sputnik V adalah Alat Propaganda Rusia

Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis sabu,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Seperti dikutip dari Humas Polri pada Selasa, 30 Maret 2021.

Baca Juga: Apa Pesan Jusuf Kalla Pasca Meninjau Lokasi Serangan Bom Bunuh Diri?

Baca Juga: Menurut Survei, Istana Diyakini Tak Terlibat KLB Partai Demokrat

Selain itu, penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi tersebut petugas juga diketahui menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

Dia menyebut bahwa barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi.

Saat diinterogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Kapolri Sebut Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Jaringan JAD

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x