Polres Tangsel Sita 6.600 Pil Ekstasi, Ganja dan Sabu dari 5 Tersangka

- 25 November 2020, 07:30 WIB
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba.
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba. /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM – Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan ribuan butir pil ekstasi, ganja dan narkoba jenis sabu.

Barang-barang terlarang itu disita dari tangan 5 tersangka yang diringkus di wilayah Kota Tangerang dan Jakarta Barat.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengungkapkan, kelima tersangka diamankan dari dua pengungkapan berbeda.

Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Terjaring OTT KPK

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Berdampak pada Berbagai Aspek, Erick Thohir: Kita Tidak Boleh Menyerah

Kelima pelaku tersebut berinisial PI, Th, QA, JS, dan HA. Sementara satu pelaku yang masih buron berinisial A.

“Polisi menangkap PI dan Th dengan barang bukti yang disita jenis sabu seberat 59,99 gram dan pil ekstasi sebanyak 6.600 butir,” kata Iman dalam keterangannya, Selasa 24 November 2020.

Kedua tersangka yang terkait 6.600 butir ekstrasi itu, jelas Iman, diamankan dari dua tempat berbeda. Untuk tersangka PI ditangkap di kontrakannya wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Jutaan Bendera Habib Rizieq Akan Dipasang di Rumah Hingga Cara Cek BLT BPUM

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x