SEPUTARTANGSEL.COM – Pesta demokrasi lima tahunan di Aceh dilaksanakan pada 2022 mendatang.
Terkait hal itu maka Pengurus Partai Aceh (PA) se-Provinsi Aceh meminta kepada pemerintah pusat agar merestui pelaksanaannya.
“Kami meminta pemerintah pusat agar merestui pelaksanaan pilkada di Aceh dilaksanakan pada tahun 2022,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh Haji Muzakir Manaf di Takengon pada Senin, 29 Maret 2021.
Baca Juga: Menurut Survei, Istana Diyakini Tak Terlibat KLB Partai Demokrat
Baca Juga: Di India, WhatsApp Akan Diselidiki Soal Kebijakan Privasi
Pernyataan yang disampaikan dan dibacakan tersebut ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo dan turut ditembuskan kepada kementerian terkait.
Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem menegaskan pelaksanaan pilkada di Aceh merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
Undang-undang ini menjadi komitmen bersama antara Aceh dan pemerintah pusat dalam perjanjian MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 lalu.
Baca Juga: Kapolri Sebut Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Jaringan JAD
Baca Juga: Keberanian Sekuriti Gereja Hadang Pelaku Bom Bunuh Diri Diapresiasi Kapolri