Eksepsi Habib Rizieq Shihab Salahkan Mahfud MD, Begini Tanggapan Menko Polhukam

- 27 Maret 2021, 09:31 WIB
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Foto: Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/

SEPUTARTANGSEL.COM- Habib Rizieq Shihab sampaikan eksepsinya pada sidang tatap muka (offline) yang digelar di PN Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021.

Pada salah satu bagiannya, Habib Rizieq Shihab menyebut menyalahkan Menko Polhukam Mahfud MD karena memberikan izin penjemputan saat ia pulang dari Arab Saudi, pada November 2020.

Karena pengumuman itu, sehingga menimbulkan kerumunan massa yang menjemput di Bandara Soekarno-Hatta. 

Baca Juga: Soal Pemblokiran Rekening FPI, PPATK dan Polri Saling Lempar, Begini Tanggapan Hidayat Nur Wahid

Baca Juga: Duh, Menkes Sebut RI Waspada Embargo Vaksin Covid-19 di Dunia

Menko Polhukam Mahfud MD pun menanggapi tudingan Rizieq Shihab tersebut. 

Melalui cuitannya di akun Mahfud MD @mohmahfudmd pada 27 Maret 2021, menjawab tudingan Habib Rizieq Shihab yang dialamatkan padanya.

Menurut Mahfud MD, izin yang diberikan Menko Polhukam adalah soal kepulangannya sebagai warga negara dan penjemputannya dikawal secara resmi, merupakan diskresi pemerintah. 

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Dukung Mudik Lebaran Ditiadakan, Ini Alasannya

Baca Juga: Menteri Kesehatan Janjikan Anak Muda Dapat Vaksin Covid-19, Ini Syaratnya

"Alibinya salah jk bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adl kesalahan Menko Polhukam krn memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adl diskresi dlm hkm administrasi bkn hkm pidana. Maka dakwaan pidananya adl kerumunan yg dimobilisasi stlh itu," jawab Mahfud MD. 

Untuk memberikan penjelasan tersebut, Mahfud juga mengungkap video yang ditayangkan di kanal Youtube Menkopolhukam RI pada 9 November 2020 dengan judul 'Menko Polhukam: Kepulangan HRS adalah Hak yang Harus Dilindungi'.

Dalam video itu Mahfud MD memberikan penjelasan bahwa diskresi Pemerintah terhadap Habib Rizieq Shihab adalah soal kepulangan dan proses adminitrasi sebagai warga negara. 

Baca Juga: Hotma Sitompul Usir Ibu Bams Samsons dari Rumahnya, Begini Komentar Hotman Paris, Rekan Sesama Lawyer

"Diskresi pemerintah terhadap HRS 1. HRS blh pulang dan blh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman." 

Dari diskresi itu Mahfud menjelaskan bahwa kerumunan setelah  diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum.

"Dari video tsb jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal scr resmi sbg diskresi pemerintah via Polhukam smpai ke Petamburan. Undangan kerumunan stlh diantar ke Petamburan yg terjadi mlm harinya, besok2nya lg, dan di tempat2 lain tntu sdh bkn diskresi Pemerintah," tulis Mahfud MD. 

Baca Juga: Jokowi Pastikan Sampai Juni 2021 Tak Ada Impor Beras, Susi Pudjiastuti Pertanyakan: Setelah Juni?

Seperti diketahui dalam eksepsinya pada sidang Jumat 26 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab membandingkan kerumunan di rumahnya dengan yang menjemputnya di bandara.

Kerumunan yang menjemput di bandara jauh lebih banyak dari kerumunan yang ada di Petamburan dan tempat lain. 

"Jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," kata Habib Rizieq Shihab. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini