SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Rizieq Shihab diketahui akan jalani sidang secara offline atau tatap muka langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Jumat, 26 Maret 2021.
Namun, para simpatisan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dilarang hadir ke pengadilan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan menjaga ketertiban lalu lintas.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.
Baca Juga: Pariwisata Halal Banten Diharapkan dapat Berkembang di Tengah Pandemi Covid-19
"Ingat, jangan sampai masyarakat yang hadir dalam sidang malah jadi ganggu pengguna jalan sampai tidak bisa lewat," kata Argo, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.
Lebih lanjut, Argo meminta agar semua pihak tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan. Menjaga jarak dan juga memakai masker," tegasnya.