Sidang Habib Rizieq, Pihak Pengadilan Melarang Sebagian Kuasa Hukum Memasuki Ruang Sidang

- 26 Maret 2021, 10:39 WIB
Terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah berada di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Foto: Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla/

"Bagi bapak-bapak yang disebutkan namanya diperkenankan untuk masuk. Yang diperkenankan hanya 12 orang untuk kuasa hukum,” kata Ayu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat 26 Maret 2021.

Menurut Ayu, kuasa hukum yang masuk nantinya akan dilakukan swab antigen. Mereka juga diminta untuk mengisi daftar hadir.

"Tujuh orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruang persidangan,” tuturnya.

Sementara itu untuk lima orang kuasa hukum yang tidak masuk ruangan sidang dapat menunggu di ruang transit.

Baca Juga: Pariwisata Halal Banten Diharapkan dapat Berkembang di Tengah Pandemi Covid-19

Dia kemudian memanggil sejumlah nama kuasa hukum seperti Munarman, M. Mahendradata, Alamsyah Hanafiah, dan lainnya.

Adapun sidang ini akan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Dalam persidangan sebelumnya majelis mengabulkan permintaan Habib Rizieq hadir di ruang sidang mengikuti langsung persidangan.

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: Dari Belasan Pengacara, PN Jaktim Hanya Izinkan 7 Kuasa Hukum Dampingi Habib Rizieq

Baca Juga: Jadwal Acara TV Terbaru Jumat 26 Maret 2021, Lengkap mulai, NET, Trans7, GTV, TransTV, SCTV hingga RCTI

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini