Hidayat Nur Wahid Unggah Artikel HRS Tak Boleh Diproses Lagi, Ferdinand Hutahaean: Memang Tilang Lalu Lintas?

- 26 Maret 2021, 08:34 WIB
Ferdinand Hutahaean mengomentari perihal unggahan Hidayat Nur Wahid yang memeringatkan soal kasus Rizieq Shihab
Ferdinand Hutahaean mengomentari perihal unggahan Hidayat Nur Wahid yang memeringatkan soal kasus Rizieq Shihab /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean/

Baca Juga: Ini Pelanggaran Gojek Hingga Didenda KPPU Rp3,3 Miliar

"Prof Mudzakir, Ahli Hukum Pidana Nilai Perkara HRS tak Boleh Diproses Lagi. Penting Jadi Perhatian Para Hakim. Demi Keadilan Hukum," cuit Hidayat Nur Wahid. 

Ferdinand menilai tak ada peradilan dua kali dalam kasus Rizieq Shihab. 

"Boleh tunjukkan hakim peradilan mana yg memutus denda ke Rizieq?" tanya Ferdinand dalam cuitannya.

Pada cuitan lain Ferdinand juga mencuitkan gambaran yang akan terjadi pada sidang tatap muka Rizieq Shihab, yang akan digelar Jumat 26 Maret 2021 yang menilai akan banyak 'drama' terjadi.

Baca Juga: Ini Upaya Kementerian Kesehatan Demi Penerus Bangsa Bebas TBC 

Tetapi cuitan tersebut mendapat komentar seorang netizen di akunnya Singa Gurun @Kendesu12. Ia menyematkan cuitan Hidayat Nur Wahid @hnurwahid pada 25 Maret.

"Ini ada pandangan org berilmu beda kelas ama kau."

Ferdinand Hutahaean pun langsung menyambar balik komentar tesebut dengan jawaban yang lebih panjang.

"Orang berilmu yg tak paham substansi persidangan. Polisi mana yang pernah menyidik kerumunan itu? Peradilan mana yg pernah menyidangkan perkara yg sama? Mmgnya ini tilang lalulintas? Denda itu tak bs disebut nebis in idem..! Paham ?," komentar Ferdinand dengan menyematkan emoticon tertawa. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini