SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memberikan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek sebesar Rp3,3 miliar.
Sanksi tersebut diberikan atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (LOKET).
Dikutip dari laman resmi KPPU pada hari Kamis, 25 Maret 2021, sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan yang dilaksanakan hari ini di KPPU.
Baca Juga: Ini Upaya Kementerian Kesehatan Demi Penerus Bangsa Bebas TBC
Baca Juga: Majukan Industri Alas Kaki, Ini Upaya Kementerian Perindustrian
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, sanksi tersebut diputuskan melalui sidang majelis komisi dengan nomor register 30/KPPU-M/2020.
Dalam keterangan tertulisnya, Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999).
Dan juga Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.