Cekcok Perkara Rumah Tangga, Suami di Bekasi Tusuk Istri

- 25 Maret 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Pixabay / Shutterbug75/

SEPUTARTANGSEL.COM – Seorang suami kalap sehingga tega melukai punggung istrinya dengan menggunakan senjata tajam akibat pertikaian masalah keluarga.

Kejadian ini dibenarkan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.

Ia memberi keterangan bahwa awalnya terjadi masalah dalam rumah tangga. Pelaku berinisial HPP (41) dengan korban TL (37). Masalah keluarga tersebut akhirnya berujung pada penusukan TL.

Baca Juga: Muhammadiyah Jelaskan Waktu Shalat Subuh Berubah

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Pemukiman Padat Matraman Pagi Ini, 10 Orang Tewas

Tindak kekerasan dalam rumah tangga ini terjadi di Perumahan Sapta Persona, Kelurahan Jatiluhur, Jatiasih, Kota Bekasi pada hari Selasa, 23 Maret 2021.

Kejadian ini terjadi di rumah saksi bernama Budi Riyanto. Kebetulan TL adalah asisten rumah tangga Budi. Tiba-tiba sang suami HPP  datang ke rumah saksi dan berusaha untuk membicarakan masalah keluarga mereka.

Beberapa saat kemudian saksi justru melihat korban bersimbah darah ketika keluar dari kamar.

Baca Juga: AS Berharap Laporan WHO Soal Covid-19 Berlandaskan Sains

Baca Juga: Facebook Blokir Peretas Yang Diduga Memata-Matai Uighur di Luar Negeri

Sedangkan suami korban yang juga pelaku keluar dengan membawa senjata tajam berupa pisau lalu ia mencoba menusukan pisau tersebut ke perutnya sendiri. Dengan maksud untuk melakukan bunuh diri.

“Setelah melakukan penusukan kepada istrinya, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan menusukkan pisau ke perutnya sendiri. Korban mengalami luka tusuk di bagian punggungnya,” kata Kompol Erna.

Budi syok melihat tindakan HPP yang gegabah kepada istrinya sendiri. Seperti dikutip dari PMJ News pada Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Presiden AS Joe Biden Desak Kongres Sahkan Peraturan Pengendalian Senjata

Baca Juga: Satu Ganda Putri Indonesia Terpaksa Mundur di Ajang Orleans Masters 2021 Karena Hal Ini

Nyawa keduanya kritis dan saksi beserta warga kemudian mencoba memberikan pertolongan dengan membawa mereka ke rumah sakit Kartika Husada.

Saat ini, pihak kepolisian menjelaskan bahwa korban dan pelaku tengah mendapatkan perawatan medis yang intensif.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan suami korban terancam oleh pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling ringan dua tahun delapan bulan atau paling berat 5 tahun penjara.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x