SEPUTARTANGSEL.COM- Polda Jawa Barat akhirnya berhasil menciduk pelaku pembuat video asusila yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Pelaku dengan sengaja membuat video porno tersebut dan mendistribusikannya untuk mendapatkan imbalan dalam bentuk pay per view dari sebuah situs porno, Pornhub.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago melalui unggahan Instagram Humas Polda Jabar pada Jumat 19 Maret 2021.
Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Ini Kiat Mengajar Anak Puasa Sejak Dini
"Pelaku berinisial RTF usia 31 tahun dan perempuan berinisial PVT, 31 tahun sepasang kekasih," terang Kombes Erdi A. Chaniago.
Keduanya sengaja membuat dan memproduksi video porno itu untuk mendapatkan penghasilan.
Hal itu telah dilakukan keduanya sejak November 2020.
"Keduanya sengaja membuat konten asusila dan diunggah di situs Pornhub dan dibayar setiap tayang (pay per view)," lanjut Erdi.