SEPUTARTANGSEL.COM - Tersangka kasus kerumunan Petamburan dan kasus pemalsuan tes swab Rumah Sakit UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab tetap tegas menolak hadir dalam sidang yang diselenggarakan secara virtual atau online.
Karenanya, Habib Rizieq hingga kini masih enggan menandatangani surat panggilan sidang yang direncanakan digelar pada Jumat, 19 Maret 2021 esok hari.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Selain itu, Aziz juga mengatakan bahwa pihak kejaksaan telah mendatangi Rutan Bareskrim Polri untuk menyambangi mantan Imam Besar FPI itu pada Rabu, 17 Maret 2021 kemarin malam.
Mereka datang untuk mengajukan sidang secara online yang telah ditolak mentah-mentah oleh kliennya.
Meski begitu, kliennya beserta terdakwa yang lain akan siap jika diundang untuk hadir sidang secara offline atau langsung secara fisik, sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang.
Baca Juga: Subhanallah, Abrip Anumerta Asep 17 Tahun Dinyatakan Meninggal Korban Tsunami Ditemukan Hidup