SEPUTARTANGSEL.COM - Habib Rizieq Shihab jalani sidang perdananya hari ini, Selasa 16 Maret 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Habib Rizieq rencananya akan didakwa dengan lima dakwaan alternatif.
Di antaranya yakni pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pendaftaran UTBK SBMPTN Mulai Dibuka, Ini Langkah Pendaftaran yang Harus Diikuti
Baca Juga: Dianggap Pakaian Ekstrimis, Sri Lanka dan Swiss Larang Burka
Atau, Pasal 216 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, diketahui mantan Imam Besar FPI itu tidak akan dihadirkan langsung di pengadilan, namun dilakukan virtual dari Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Hal ini diungkapkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono pada Senin, 15 Maret 2021 kemarin.