Terjerat Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, Masa Penahanan Gubernur Sulawesi Selatan Diperpanjang KPK

- 18 Maret 2021, 20:04 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Februari 2021.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Baca Juga: Usut Aliran Uang Korupsi Edhy Prabowo, Penyanyi Betty Elista Diperiksa KPK

Ali mengatakan bahwa masa penahanan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto diperpanjang selama 40 hari, yang terhitung sejak 19 Maret 2021 hingga 27 April mendatang, seperti yang dikutip Seputartangsel.com dari RRI pada Kamis, 18 Maret 2021.


Kemudian, Ali juga menuturkan bahwa perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK adalah untuk mengumpulkan alat bukti sebagai pelengkap berkas perkara tersebut.

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rumah Dinas Gubernur Sulsel, Kota Makasar, pada Sabtu, 27 Februari 2021.

Baca Juga: Soal Pria yang Singgung Jabatan Gibran, Polri Sebut yang Bersangkutan Datang Sendiri Minta Maaf

Baca Juga: Waduh, Pedangdut Betty Elista Diperiksa Gegara Edhy Prabowo, Ada Apa?

Dalam menjalankan OTT tersebut, tim penindakan telah mengamankan sejumlah 6 orang.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Sebagai pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Untuk ke Jenjang Pernikahan, Calon Pengantin Harus Lulus Kelas Pra Nikah

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah