Terjerat Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, Masa Penahanan Gubernur Sulawesi Selatan Diperpanjang KPK

- 18 Maret 2021, 20:04 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Februari 2021.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 27 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Baca Juga: Pengkritik Gibran Ditangkap, Pengamat: Jangan Membungkam Mulut yang Batuk.

Ali mengatakan dalam masa penahanan, Nurdin masih akan menjalani penahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Edy Rahmat menempati Rutan KPK Kavling C1, sementara itu Agung Sucipto di Rutan KPK Gedung Merah Putih.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini