SEPUTARTANGSEL.COM- Juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman menepis pernyataan Amien Rais soal keinginan Jokowi perpanjang jabatannya menjadi 3 periode.
Ia menjelaskan bahwa Jokowi tetap pada konstitusi UUD 1945, yaitu masa jabatan Presiden tetap 2 periode.
Fadjroel Rachman pada unggahan di akun twitternya @fadjroeL, mencuitkan,
"Presiden @jokowi Tegak Lurus UUD 1945, Masa Jabatan Presiden 2 Periode," tulis Fadjroel.
Fadjroel juga menambahkan komentar Jokowi dengan pernyataan tersebut,
"Saya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pascareformasi. Saya jelas tak setuju dengan usul masa jabatan Presiden tiga periode," ujar Fajroel menirukan kata-kata Jokowi.
"Terimakasih mas.. Mgkn akan lebih sempurna jika ada pernyataan lsg Presiden juga ttg isu jabatan 3 periode ini," usul Febri Diansyah.
Menurut Febri Diansyah isu 3 periode ini kalau tidak benar, dan dibiarkan akan menjadi liar.
"Karena jk isu ini tdk benar, tp dibiarkan menyebar, bs berdampak krg baik... lagipula, bs membangun kesan keinginan mempertahankan jabatan," cuit Febri Diansyah.
Isu masa jabatan presiden 3 periode ini awalnya dari pernyataan Amien Rais, mantan ketua MPR pada awal reformasi, melalui kanal Youtube Amien Rais Official yang berjudul Now or Never yang diunggah pada 9 Maret 2021.
Dalam video itu Amien Rais mengungkap pemerintahan Jokowi yang disebutnya sebagai rezim hendak mengamandemen beberapa pasal dalam UU untuk memperpanjang masa kekuasaannya menjadi 3 periode. ***