Nurhadi dianggap menerima suap dan gratifikasi tapi tidak mnegakuinya saat peradilan, dan ia sempat buron dan mangkir dari panggilan KPK.
ICW juga menganggap pertimbangan majelis hakim dalam meringankan hukuman bagi Nurhadi tak masuk akal, karena Nurhadi dianggap telah berjasa memajukan MA.
"ICW mendesak KPK untuk mengajukan banding agar keputusan tingkat pertama segera dianulir."
Baca Juga: KLB Demokrat Disebut Tidak Punya Massa Riil, Pemerintah Disarankan Tidak Mengesahkannya
ICW berharap KPK dapat mengajukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.
Sebelumnya Nurhadi juga pernah melarikan diri, sehingga perlu dicari pihak-pihak yang membantu melindungi atau menyembunyikan Nurhadi saat melarikan diri.
Selama di tahanan, Nurhadi juga terlibat insiden pemukulan, yang juga harus diselesaikan dan diusut. ***