SEPUTARTANGSEL.COM- Indonesia Corruption Watch (ICW) memprotes hukuman yang dijatuhkan pada mantan sekretaris MA, Nurhadi dalam kasus mafia peradilan.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Nurhadi 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Pada unggahan twitter ICW pada akun @antikorupsi mencuitkan beberapa sindiran pada hakim seperti,
Baca Juga: Sebanyak 16 Penganut Aliran Hakekok di Pandeglang Dianggap Sesat
Baca Juga: KLB Partai Demokrat, Rachland Nashidik Kasih Solusi Jalan Terbaik Bagi Moeldoko, Begini
* gak boleh nanya audit BPJS bermasalah
* * gak boleh nanya Harun Masiku kemana
* * gak boleh nanya nama koruptor bansos yang hilang
* * gak boleh nanya pelaku penyiraman Novel Baswedan