Sadikin Aksa, Keponakan Jusuf Kalla Tersangka Kasus Bank Bukopin

- 11 Maret 2021, 20:27 WIB
Sadikin Aksa (kanan) dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri,  10 Maret 2021.
Sadikin Aksa (kanan) dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri, 10 Maret 2021. /ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA/

SEPUTARTANGSEL.COM- Bareskrim Polri menetapkan Sadikin Aksa yang juga keponakan Jusuf Kalla sebagai tersangka dalam kasus Bank Bukopin. Sadikin terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Dalam kasus ini Sadikin Aksa diduga mengabaikan perintah tertulis OJK terkait PT Bank Bukopin.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim,  Helmy Santika menjelaskan, Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan. 

Baca Juga: Seniman Butet Kartaredjasa Diduga Sindir Jokowi Lewat Tarian Petruk, Rocky Gerung Sebut Politik Sedang Kritis

Baca Juga: Virtual Police Patroli di Medsos, Sebanyak 79 Akun Dapat DM

Dikutip Seputartangsel dari Antara, Sadikin didakwa melakukan pelanggaran karena menghalangi upaya masuknya investor lain dalam rangka peningkatan permodalan dan penyelesaian masalah likuiditas Bank Bukopin.

Sadikin Aksa adalah mantan direktur PT Bosowa, pemegang saham pada PT Bank Bukopin.

Helmy menjelaskan, penetapan Sadikin Aksa sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan hasilh penyidikan yang dilakukannya dengan alat bukti.

Baca Juga: Andi Arief Ungkap Fakta Mengejutkan tentang KLB Partai Demokrat yang Libatkan KSP Moeldoko, Ini Tanggapan AHY

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah