SEPUTARTANGSEL.COM- Bareskrim Polri menetapkan Sadikin Aksa yang juga keponakan Jusuf Kalla sebagai tersangka dalam kasus Bank Bukopin. Sadikin terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
Dalam kasus ini Sadikin Aksa diduga mengabaikan perintah tertulis OJK terkait PT Bank Bukopin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Helmy Santika menjelaskan, Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan.
Baca Juga: Virtual Police Patroli di Medsos, Sebanyak 79 Akun Dapat DM
Dikutip Seputartangsel dari Antara, Sadikin didakwa melakukan pelanggaran karena menghalangi upaya masuknya investor lain dalam rangka peningkatan permodalan dan penyelesaian masalah likuiditas Bank Bukopin.
Sadikin Aksa adalah mantan direktur PT Bosowa, pemegang saham pada PT Bank Bukopin.
Helmy menjelaskan, penetapan Sadikin Aksa sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan hasilh penyidikan yang dilakukannya dengan alat bukti.