SEPUTARTANGSEL.COM- Kasus Korupsi yang menjerat Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan masih belum dijelaskan secara rinci oleh KPK.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri hanya menjelaskan sebatas membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Dirut Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.
Ali Fikri hanya mengatakan bahwa KPK telah mengantongi dua bukti permulaan untuk melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi itu.
Baca Juga: Pakar LIPI Siti Zuhro: KLB Demokrat Agar PKS Sendirian Beroposisi
Kabarnya penetapan tersangka korupsi ini berhubungan dengan pengadaan tanah untuk program DP 0 rupiah yang menjadi janji Gubernur Anies Baswedan saat kampanye.
Yaitu dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk Rumah DP 0 Rupiah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.
Ferdinan Hutahaean dalam cuitan di akun pribadinya @FerdinanHaean3 mengomentari hal tersebut.
"Anies Kucurkan Rp3,3 Triliun untuk PMD Sarana Jaya, PSI Minta KPK Usut Tuntas Anies yg anggarannya Rp. 3,3 T ke Sarana Jaya, percayakah kalian bahwa TSK tdk lapor kpd Anies? Tidak menghadap kpd Anies, tdk minta petunjuk kpd Anies? Aku tdk percaya!" cuit Ferninand.
Yoory C Pinontoan kini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirut Sarana Jaya.
Baca Juga: Catat, Seleksi PPPK 2021 Guru Honorer Kata Mendikbud Nadiem Makarim Dibuka Agustus
Baca Juga: Sakit Hati Karena Cemburu dan Diputus Cintanya, Rumah Mantan pun Dibakar
KPK juga mengembangkan penyidikan dugaan korupsi terhadap beberapa lokasi pembelian tanah untuk program DP 0 rupiah.
Selain Yoory Corneles Pinontoan, KPK juga menetapkan tersangka kepada Anja Runtuwene dan Tommy Adrian, juga ada PT. Adonara Propertindo selaku penjual tanah. ***