SEPUTARTANGSEL.COM - Beberapa aset properti milik tersangka dugaan kasus korupsi PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro kembali disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah aset properti tersebut berupa 18 unit apartemen yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Ada tambahan satu aset lagi yang kami sita, itu South Hills dengan total 18 unit," kata Febrie, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Jum'at, 26 Februari 2021.
Baca Juga: Kecelakaan di Pondok Cabe, 2 Balita dan Seorang Ibu Meninggal Dunia
Baca Juga: Pasca Aksi Koboi Polisi dan Pelanggaran Operasional, Kafe RM Cengkareng Ditutup Permanen
Secara lebih lanjut, Febrie menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan untuk mengetahui keterlibatan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian dalam kasus Asabri.
Tan Kian juga merupakan pihak yang membangun apartemen milik Benny yang disita Kejagung.
"Masih kami dalami sampai saat ini bagaimana kerja samanya, murni kerjasama atau memang ada dugaan cuci uang milik Benny, karena kita tahu aset itu milik Benny," ujar Febrie.