SEPUTARTANGSEL.COM- Selain pemberlakuan PPnBM untuk mobil, pemerintah juga mengeluarkan insentif yang bisa menurunkan harga rumah, baik rumah tapak maupun rumah susun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai Senin 1 Maret 2021 memberikan insentif berupa pembebasan PPN untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar.
Pada keterangannya, pada 1 Maret 2021, Menteri Keuangan menuturkan ketentuan ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi kelas menengah.
Baca Juga: Lagi, Beredar Video Syur Artis, Pelakunya Tertangkap Polisi Siber
"Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema. Pertama, diskon 100% alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp2 miliar. Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar," terang Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Selain itu Menkeu Sri Mulyani juga mensyaratkan rumah yang bisa mendapatkan bebas PPN, ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun.
1. Memiliki harga maksimal Rp5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21/2021.
Baca Juga: Investasi Miras Dilegalkan, Rocky Gerung Sebut Pemerintah Eksploitasi Rakyat
Baca Juga: Lowongan Kerja di BUMN RNI Holding Dibuka Hingga 10 Maret, Ayo Daftar
2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.
3. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
4. Diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
Baca Juga: Kuota Internet Belajar Mulai Maret Lebih Kecil, Mendikbud: Fleksibilitasnya Lebih Tinggi
“Jadi ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual. Sehingga stok rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” kata Menkeu.***