Harga Rumah Turun Efek PPN Nol Persen Mulai 1 Maret, Begini Syaratnya

- 1 Maret 2021, 20:03 WIB
Ilustrasi pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 6 Januari 2021.
Ilustrasi pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 6 Januari 2021. /Foto: Antara / Yulius Satria Wijaya/

Baca Juga: Lowongan Kerja di BUMN RNI Holding Dibuka Hingga 10 Maret, Ayo Daftar

2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.

3. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

4. Diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

Baca Juga: Jokowi Resmi Legalkan Miras, Said Didu Terang-Terangan Minta Wapres Ma'ruf Amin untuk Gunakan Kekuasaan

Baca Juga: Kuota Internet Belajar Mulai Maret Lebih Kecil, Mendikbud: Fleksibilitasnya Lebih Tinggi

“Jadi ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual. Sehingga stok rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” kata Menkeu.***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: infopublik


Tags

Terkait

Terkini

x