Baca Juga: Lowongan Kerja di BUMN RNI Holding Dibuka Hingga 10 Maret, Ayo Daftar
2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif.
3. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
4. Diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
Baca Juga: Kuota Internet Belajar Mulai Maret Lebih Kecil, Mendikbud: Fleksibilitasnya Lebih Tinggi
“Jadi ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual. Sehingga stok rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” kata Menkeu.***