Artidjo memberikan vonis lebih berat dalam sidang kasasi, diantaranya pada Angelina Sondakh, yang dalam pengadilan Tipikor mendapat vonis 4,5 tahun, tetapi dalam sidang kasasi yang dipimpin Artidjo menjadi 12 tahun.
Baca Juga: 95 Persen Rakyat Papua Pilih Jokowi, Anggota DPD: Dengarkanlah Aspirasi Cabut Izin Investasi Miras
Begitu juga dengan Anas Urbaningrum dari vonis 8 tahun, setelah kasasi menjadi 14 tahun penjara.
Artidjo juga memberikan hukuman seumur hidup pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Selamat jalan sang Algojo koruptor, semoga sepeninggalmu akan ada Artidjo-Artidjo muda yang memberantas koruptor.***