Izin Investasi Miras, Ini Para Penolak dan Pendukung Perpres No 10 Tahun 2021

- 1 Maret 2021, 07:50 WIB
Ratusan botol miras diamankan di wilayah Majalengka, Jawa Barat. Pemerintah mengizinkan investasi industri miras di 4 provinsi, yakni Papua, NTT, Bali dan Sulawesi Utara
Ratusan botol miras diamankan di wilayah Majalengka, Jawa Barat. Pemerintah mengizinkan investasi industri miras di 4 provinsi, yakni Papua, NTT, Bali dan Sulawesi Utara /Foto: Qeluarga.com/Noveldy Haidar/

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah mengizinkan industri minuman keras (miras) melalui Peraturan Presiden (Perpres) turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam Perpres No 10 Tahun 2021, industri miras mulai dari investasi asing hingga eceran dapat dilakukan pada 4 provinsi, yaitu Provinsi Papua, Bali, NTT, dan Sulawesi Utara.

Penerapan di keempat daerah tersebut dinyatakan sesuai dengan kearifan lokal masing-masing wilayah.

Baca Juga: 95 Persen Rakyat Papua Pilih Jokowi, Anggota DPD: Dengarkanlah Aspirasi Cabut Izin Investasi Miras

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini 1 Maret 2021, Lengkap mulai GTV, TransTV, SCTV, Trans7, RCTI, ANTV hingga NET

Izin industri miras tersebut memancing reaksi pro dan kontra dari berbagai pihak.

Ketua PP Muhammadiyah sekaligus Wakil Ketua MUI Anwar Abas menyebut, bahwa kebijakan tersebut hanya menguntungkan pengusaha dan tidak memedulikan rakyat.

Menurut Anwar Abas, hal ini tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang sering kali didengungkan. Di mana kebijakan seharusnya untuk tujuan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Berangkat Wamil 29 Maret 2021, Ini Pesan Chanyeol EXO Untuk Penggemar

Baca Juga: Safety Mode, Fitur Baru Twitter Untuk Deteksi Netizen Tak Sopan

“Ini jelas tampak lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat,” ujar Anwar Abas dikutip SeputarTangsel.Com dari Twitter @PPMuhammadiyah.

“Dengan kehadiran kebijakan ini, saya melihat bangsa ini sekarang seperti bangsa yang telah kehilangan arah, karena tidak jelas untuk kita apa yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara,” ujar Anwar Abas menambahkan.

Sementara itu Ketua Fraksi PAN DPR RI Shaleh Pantaonan Daulay, menilai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 akan memicu maraknya miras.

Baca Juga: UU ITE Dituding Sebagai Pasal Karet, Mahfud MD: Bisa Dikencengin, Dilonggarin

Baca Juga: Asah Otak Akhir Pekan, Pecahkan Kuis Ini Agar Besok Kembali Fresh

Miras berupa oplosan, legal, dan palsu bercampur dengan yang asli akan beredar keluar dari provinsi yang ditunjuk.

“Ini sangat sering terjadi. Aparat Kepolisian dan BPOM sudah sering menangkap pelakunya,” ujar Shaleh Pantaonan, dikutip SeputarTangsel,Com dari Antara.

Diakuinya, industri miras memberikan devisa dan pemasukan bagi negara. Namun, hasilnya tidak seberapa dibandingkan kerusakan yang ditimbulkan.

Baca Juga: Netflix Akan Bikin Serial Versi Animasi 'Terminator'

Baca Juga: China Lebih Berbahaya Daripada Nazi Jerman, Kata Mantan Duta Besar PBB Nikki Haley

Tak hanya tokoh dari kalangan muslim yang meminta Presiden mempertimbangkan kembali Perpres yang sudah ditandatangani.

Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat Filep Wamafma juga meminta Jokowi mencabut keputusannya.

Menurut Filep, Perpres bertentangan dengan Peraturan Daerah di Papua yang melarang miras.

Baca Juga: Innalillahi, Menkeu Sri Mulyani Berduka, Telah Berpulang Sosok Ini

Baca Juga: GeNose C19 Mulai Diterapkan Secara Random di Pelabuhan Tanjung Priok

Miras, katanya, banya membuat terjadinya kejahatan.

“Soal perizinan minuman keras yang dilakukan oleh Pemerintah Jokowi menunjukkan, bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Persoalan hari ini di Papua juga tidak hanya masalah politik, tetapi pelanggaran-pelanggaran hukum dan kriminal juga diakibatkan oleh minuman beralkohol,” ujar Flep dalam uraiannya.

Twitter DPP PKS @PKSejahtera juga beberapa kali membuat cuitan tentang industri miras yang dilegalkan seperti dikutip SeputarTangsel.Com.

Baca Juga: Suami Ini Jadi Tahu Istrinya Selingkuh Gegara Kondom 'Nyangkut', Kok Bisa?

Baca Juga: Istrinya, Nathalie Holscher Dibilang Selingkuh dengan Manajernya Sendiri, Sule: Mungkin Merasa Kedekatannya

“Perpres terkait dengan investasi miras bertentangan dengan fokus Presiden membangun SDM unggul,” tulis Mardani Ali Sera dalam cuitannya di @PKSejahtera.

“Saya melihat Pemerintah telah mengeksploitasi bangsa ini demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Pemerintah lebih menguntungkan pengusaha daripada rakyatnya sendiri,” tulis tokoh lain dalam akun yang sama.

Meski demikian, tidak semua tokoh menolak Perpres. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, justru menilai positif.

Baca Juga: Iran Diduga Sembunyikan Senjata Militer Rahasia, Picu Perang Dunia 3 Untuk Hancurkan Amerika Serikat?

Baca Juga: China Kembali Buat Negara ASEAN Ketar-ketir di Laut Natuna Utara Melalui UU Penjaga Pantai

“Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal dan melibatkan tenaga kerja yang banyak juga, seperti Sahabay Winery di Bali. Itu sudah kelas dunia. Kalau ditutup, investor tidak akan datang,” ujar Agus dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.

“Pemerintah mau meningkatkan pariwisata. Kalau tidak ada miras tidak ada turis yang akan datang,” ujar Budi menjelaskan.

Hal serupa juga diungkapkan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Menurutnya, dibandingkan dengan Perpres No 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup.

Baca Juga: Militer AS Menyerang Perbatasan Irak atas Perintah Joe Biden, Suriah Melontarkan Kecaman

Baca Juga: Kapal Kargo Milik Israel Dihantam Ledakan, Iran Ada di Balik Peristiwa Ini?

"Artinya, dia lebih berorientasi pada pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru, kita ubah cara berpikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong perkembangan usaha bidang prioritas,” ucap Bahlil.

Sampai pagi ini, Senin 1 Maret 2021, netizen juga memberikan reaksi menolak Perpres tersebut.

Setelah dua hari lalu Twitter di ramaikan dengan tagar #TolakInvestasiMIras, kemarin tagar #katakantidakpadaminumankeras menjadi populer.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x