China Kembali Buat Negara ASEAN Ketar-ketir di Laut Natuna Utara Melalui UU Penjaga Pantai

- 27 Februari 2021, 18:47 WIB
Sebuah kapal Penjaga Pantai China berlayar di Laut China Timur dekat Kepulauan Senkaku yang disengketakan.
Sebuah kapal Penjaga Pantai China berlayar di Laut China Timur dekat Kepulauan Senkaku yang disengketakan. /Foto: Reuters/


SEPUTARTANGSEL.COM - China, satu bulan lalu telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Penjaga Pantai yang berlaku termasuk di Laut Natuna Utara.

UU Penjaga Pantai itu dinilai dapat menimbulkan kerumitan, bahkan menimbulkan bentrok antara negara-negara ASEAN.

Dalam UU Penjaga Pantai tersebut, China secara leluasa dapat menenggelamkan kapal negara-negara ASEAN tanpa ada kompromi.

China melalui UU Penjaga Pantai dianggap membuat dalih melalui UU itu untuk menyingkirkan negara-negara ASEAN atau negara saingannya dari Laut Natuna Utara.

Baca Juga: Militer AS Menyerang Perbatasan Irak atas Perintah Joe Biden, Suriah Melontarkan Kecaman

Baca Juga: Kapal Kargo Milik Israel Dihantam Ledakan, Iran Ada di Balik Peristiwa Ini?

Oleh karena itu, UU yang disahkan itu disebut telah mengabaikan hukum internasional.

Sejumlah pakar dari negara-negara ASEAN khawatir UU Penjaga Pantai China akan menimbulkan 'bentrokan berbahaya' di atas Laut Natuna Utara.

Trang Pham, dosen hukum internasional dan Hukum Laut di Universitas Nasional Vietnam, Ho Chi Minh City menyebut China akan mampu meluaskan pengaruhnya di Laut Natuna Utara dengan UU Penjaga Pantai.

"Saya pikir negara lain punya alasan untuk khawatir akan UU itu," kata Trang, peneiliti US-Asia Law Institute, dalam sebuah konferensi terkait Laut Natuna Utara pada Rabu 24 Februari 2021, dikutip dari South China Morning Post.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x