Baca Juga: Asah Otak Akhir Pekan, Pecahkan Kuis Ini Agar Besok Kembali Fresh
Dengan demikian, investasi miras mulai dari usaha berskala besar hingga UMKM dan eceran diperkenankan untuk berjalan.
Dalam Perpres disebutkan, ada empat klasifikasi investasi miras yang diijinkan: industri minuman keras berbahan alkohol, industri mengandung alkohol berbahan anggur, pedagang eceran, pedagang eceran kaki lima dengan tepat distribusi khusus.
Investasi atau penanaman modal baru diijinkan untuk daerah Propinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.
Baca Juga: Netflix Akan Bikin Serial Versi Animasi 'Terminator'
Baca Juga: China Lebih Berbahaya Daripada Nazi Jerman, Kata Mantan Duta Besar PBB Nikki Haley
Kebijakan tersebut langsung mengundang reaksi di masyarakat, tidak ketinggalan para tokoh masyarakat.
Menurut Filep, minuman keras menjadi penyebab tingginya angka kejahatan di Papua.
“Soal perizinan minuman keras yang dilakukan oleh pemerintah Jokowi menunjukkan bahwa pemerintah tidak konsisten dalam menyelesaikan persoalan di Papua. Persoalan hari ini di Papua juga tidak hanya politik, tapi pelanggaran hukum dan kriminal juga diakibatkan oleh minuman beralkohol,” ujar Filep dilansir SeputarTangsel.Com dari Antara.
Baca Juga: Innalillahi, Menkeu Sri Mulyani Berduka, Telah Berpulang Sosok Ini