Vaksinasi Mandiri oleh Swasta Diperbolehkan, Begini Aturan Kemenkes

- 26 Februari 2021, 22:45 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. /Tangkapan layar YouTube Kementerian Kesehatan/

SEPUTARTANGSEL.COM- Akhirnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan aturan untuk vaksinasi mandiri. 

Seperti diketahui vaksinasi mandiri merupakan vaksinasi yang digelar oleh pihak swata dan berbayar. 

Kemenkes sejak awal tidak menolah permintaan dari para pengusaha untuk menggelar vaksinasi berbayar, karena dianggap membantu mempercepat penyuntikan vaksin.

Baca Juga: Tol Serpong-Cinere Seksi I Tak Lama Lagi Segera Beroperasi

Baca Juga: Waduh, Ternyata Segini Harta Tersangka Dugaan Korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro yang Disita Kejagung

Hanya saja, hal itu menimbulkan pro kontar di masyarakat, terutama koalisi masyarakat, seperti Laporcovid-19 yang dianggap adanya vaksinasi mandiiri melanggar keadilan sosial.

Untuk itu, Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 25 Februari 2021.

Berkaitan dengan penetapan vaksinasi mandiri, sesuai dengan surat edaran Kemenkes yaitu:

Baca Juga: Kecelakaan di Pondok Cabe, 2 Balita dan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Baca Juga: Pasca Aksi Koboi Polisi dan Pelanggaran Operasional, Kafe RM Cengkareng Ditutup Permanen

1. Tarif batas maksimal ditentukan oleh pemerintah. 

Vaksinasi mandiri adalah vaksinasi berbayar dengan biaya pelayanan vaksinasi. Pemerintah menetapkan tarif maksimal. Penyelenggara tidak boleh menetapkan tarif melebihi tarif yang ditetapkan.

2. Vaksin yang digunakan juga bukan merek Sinovac, seperti yang digunakan pemerintah dalam program vaksinasi gratis. 

3. Distribusi vaksin dilakukan oleh PT Bio Farma yang menggandeng pihak ketiga dan jumlahnya harus sesuai dengan kebutuhan vaksin Covid-19 badan hukum/badan usaha.

Baca Juga: Waduh, Kanselir Jerman Angela Merkel Bilang Covid-19 Berpotensi Jadi Virus yang Paling Agresif di Negaranya

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming: Kebut Vaksinasi, Kebut Pemulihan Ekonomi

4. Vaksin mandiri atau gotong royong ini juga bisa digunakan oleh perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia.

5. Penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan harus berbeda dengan tempat vaksinasi yang dipakai pada program pemerintah.

Dengan memberikan 5 ketentuan itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi juga meminta swasta tetap mendahulukan kelompok prioritas yakni tenaga kesehatan, pelayan publik, dan lanjut usia untuk menerima vaksin.

Baca Juga: Netizen Indonesia Paling Tidak Sopan Se-Asia Tenggara, Ini Kata Warganet

Baca Juga: Pengin Bebas Macet, Naik Taksi Terbang Pesannya Pakai Aplikasi, Sultan Gitu!

"Tolong dipahami agar dijaga tahapannya. Kalau mau loncat (dari tahapan vaksinasi), pikirkan dampaknya ke orang lain," kata Menkes Budi Gunadi. ***

 

 

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x