Vaksinasi Mandiri oleh Swasta Diperbolehkan, Begini Aturan Kemenkes

- 26 Februari 2021, 22:45 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. /Tangkapan layar YouTube Kementerian Kesehatan/

Baca Juga: Pasca Aksi Koboi Polisi dan Pelanggaran Operasional, Kafe RM Cengkareng Ditutup Permanen

1. Tarif batas maksimal ditentukan oleh pemerintah. 

Vaksinasi mandiri adalah vaksinasi berbayar dengan biaya pelayanan vaksinasi. Pemerintah menetapkan tarif maksimal. Penyelenggara tidak boleh menetapkan tarif melebihi tarif yang ditetapkan.

2. Vaksin yang digunakan juga bukan merek Sinovac, seperti yang digunakan pemerintah dalam program vaksinasi gratis. 

3. Distribusi vaksin dilakukan oleh PT Bio Farma yang menggandeng pihak ketiga dan jumlahnya harus sesuai dengan kebutuhan vaksin Covid-19 badan hukum/badan usaha.

Baca Juga: Waduh, Kanselir Jerman Angela Merkel Bilang Covid-19 Berpotensi Jadi Virus yang Paling Agresif di Negaranya

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming: Kebut Vaksinasi, Kebut Pemulihan Ekonomi

4. Vaksin mandiri atau gotong royong ini juga bisa digunakan oleh perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia.

5. Penggunaan fasilitas pelayanan kesehatan harus berbeda dengan tempat vaksinasi yang dipakai pada program pemerintah.

Dengan memberikan 5 ketentuan itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi juga meminta swasta tetap mendahulukan kelompok prioritas yakni tenaga kesehatan, pelayan publik, dan lanjut usia untuk menerima vaksin.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x