Vaksinasi Mandiri oleh Swasta Diperbolehkan, Begini Aturan Kemenkes

- 26 Februari 2021, 22:45 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. /Tangkapan layar YouTube Kementerian Kesehatan/

SEPUTARTANGSEL.COM- Akhirnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan aturan untuk vaksinasi mandiri. 

Seperti diketahui vaksinasi mandiri merupakan vaksinasi yang digelar oleh pihak swata dan berbayar. 

Kemenkes sejak awal tidak menolah permintaan dari para pengusaha untuk menggelar vaksinasi berbayar, karena dianggap membantu mempercepat penyuntikan vaksin.

Baca Juga: Tol Serpong-Cinere Seksi I Tak Lama Lagi Segera Beroperasi

Baca Juga: Waduh, Ternyata Segini Harta Tersangka Dugaan Korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro yang Disita Kejagung

Hanya saja, hal itu menimbulkan pro kontar di masyarakat, terutama koalisi masyarakat, seperti Laporcovid-19 yang dianggap adanya vaksinasi mandiiri melanggar keadilan sosial.

Untuk itu, Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 25 Februari 2021.

Berkaitan dengan penetapan vaksinasi mandiri, sesuai dengan surat edaran Kemenkes yaitu:

Baca Juga: Kecelakaan di Pondok Cabe, 2 Balita dan Seorang Ibu Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x