Baca Juga: Israel Menentang Keras Rencana Kesepakatan Nuklir 2015, Benjamin Netanyahu Bujuk 3 Negara Uni Eropa
Baca Juga: Vape Dianggap Lebih Aman dari Rokok Tembakau, Ini Pendapat Ahli
“Iya betul (penerbitan Surat Telegram) sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa agar tidak terjadi lagi sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.
Sebelumnya Kapolri juga sudah menginstruksikan jajarannya untuk memecat Bripka CS secara tidak hormat dan diproses pidana.
Bripka CS akan menjalani sidang kode etik sesuai dengan Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002.
Selain itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Paal 11, 12, dan 13. Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Polri akan melakukan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: Isu Kudeta Partai Demokrat Masih Memanas, 7 Kadernya Dipecat!
Baca Juga: Isu Kudeta Partai Demokrat Memanas, Andi Arief Akui Moeldoko Masih Terus Bergerak dan Bersekongkol
Dalam Surat Telegram, Kapolri meminta seluruh kepolisian untuk tetap menjaga soliditas dan sinergi TNI Polri.
Caranya adalah dengan tetap melakukan kegiatan yang sudah berjalan, seperti meningkatkan operasi terpadu, keagamaan, olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.