SEPUTARTANGSEL.COM- Isu mengenai pasal karet dalam UU ITE yang mendapat tanggapan dari Presiden Jokowi, bakal ditindaklanjuti Kapolri.
Desakan masyarakat yang tinggi untuk merevisi UU ITE tentang pasal-pasal karet yang mudah menjerat siapa pun, ditanggapi Kapolri.
Usulan Presdien Jokowi untuk Revisi UU sepertinya tidak akan berjalan cepat.
Baca Juga: Densus 88 Kembali Amankan 3 Terduga Teroris Jaringan JAD di Kalbar
Baca Juga: Ada Rencana Pembangunan Kilang Minyak Pertamina, Warga Tuban Mendadak Jadi Miliarder
Kapolri Jendral TNI Listyo Sigit Prabowo pun menanggapi hal itu.
Sebagai tindak lanjut, Kapolri menyatakan akan membentuk Virtual Police.
Menurut Kapolri, Virtual Police bagian dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Nantinya, virtual police akan lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat soal penggunaan ruang siber,” terang Kapolri.
Baca Juga: 6 Langkah Mudah Memilih Kampus dan Program Studi Setelah SMA
Virtual Police lebih mengedepankan teguran dan edukasi.
"Apabila ada kalimat kurang pas, langgar UU ITE maka virtual police yang akan menegur dan menjelaskan bahwa tindakan itu berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian,” tambah Kapolri.
Untuk membentuk Virtual Police, Kapolri juga meminta jajaran Dittipid Siber Bareskrim berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait mekanismenya.
Baca Juga: Atletico Madrid Gagal Raih Poin Penuh di Laga Kontra Levante
Baca Juga: FC Porto Vs Juventus di Leg Pertama 16 Besar Liga Champions
“Polisi akan bekerja sama dengan Kemenkominfo, jadi setiap ada konten seperti itu virtual police muncul sebelum siber police yang turun,” tambah Listyo.
Dalam memberikan sosialisasi konten, Virtual Police bisa menggandeng influencer agar lebih efektif guna memberikan edukasi kepada masyarakat demi terciptanya penggunaan ruang siber yang sehat.
Baca Juga: Mahfud MD Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka, Telah Meninggal Dunia Farouk Muhammad
Baca Juga: 'Bridgerton' Banyak Ditonton di Netflix, Ajarkan Pentingnya Pendidikan Seksual Bagi Perempuan
“Dengan pendekatan awal yang lebih humanis, diharapkan masyarakat sadar dan memahami mana yang boleh dan mana yang melanggar,” pungkas Listyo. ***