Pasal Karet UU ITE, Kapolri: Polisi Kedepankan Restorative Justice, Tidak Dijadikan Alat Kriminalisasi

- 16 Februari 2021, 18:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut UU ITE kerap digunakan untuk mengkriminalisasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut UU ITE kerap digunakan untuk mengkriminalisasi. /ANTARA/HO-Humas Polri/pri./

Baca Juga: Cek Fakta: Banjir Warna Warni di Jakarta Disebabkan Cat Luntur

“Masalah UU ITE juga menjadi catatan untuk kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, persuasif," tambah Sigit.

Sigit pun berharap, penggunaan ruang siber oleh masyarakat akan berjalan lebih baik, sesuai aturan dan etika yang berlaku.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Revisi UU ITE Jokowi, Rocky Gerung: Harapan Palsu dan Alat untuk Mengendalikan Oposisi

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Jawab Tudingan Pemerintah Tak Terima Kritik

“Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kami jaga dengan baik, ruang digital bisa kami jaga dengan baik dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah yang bersifat preventif, persuasif dan edukasi,” ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Terkait

Terkini