SEPUTARTANGSEL.COM- Banyaknya masukan dan protes terhadap beberapa pasal karet dalam UU ITE, juga ditanggapi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polisi mengedepankan restorative justice dalam penegakan hukum terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jendral Listyo Sigit juga berharap, ke depannya UU ITE diharapkan tidak dijadikan sebagai alat untuk saling melaporkan.
Baca Juga: Viral, Video Heboh Sekampung Borong Mobil Mewah Bikin Jalan Kampung Macet
Baca Juga: Vaksin Coronavac Produk Bio Farma Dapat Izin EUA dari BPOM Namanya Vaksin Covid-19
Ha itu diungkap Kapolri Listyo Sigit setelah mendengar aspirasi masyarakat dengan istilah pasal karet dan kriminalisasi terkait dengan UU ITE.
"Untuk menjaga agar penggunaan pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor. Atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Kapolri di Mabes Polri, Senin 15 Februari 2021.
Sigit memastikan Polri akan memperhatikan masalah Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab itu, terkait UU ITE, polisi akan mengedepankan keadilan.
Baca Juga: Cek Fakta: Banjir Warna Warni di Jakarta Disebabkan Cat Luntur
“Masalah UU ITE juga menjadi catatan untuk kami bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, persuasif," tambah Sigit.
Sigit pun berharap, penggunaan ruang siber oleh masyarakat akan berjalan lebih baik, sesuai aturan dan etika yang berlaku.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Jawab Tudingan Pemerintah Tak Terima Kritik
“Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kami jaga dengan baik, ruang digital bisa kami jaga dengan baik dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah yang bersifat preventif, persuasif dan edukasi,” ujarnya. ***